JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo meminta pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, untuk memperbaiki strategi komunikasi publik dalam kebijakan pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sejauh ini, tambahnya, pemerintah sudah mencoba melakukan hal tersebut, namun penjelasan yang disampaikan kepada masyarakat masih bersifat teknis.
Menurutnya, penjelasan tersebut belum menyentuh pada persoalan besar hingga manfaat besar dari adanya integrasi NIK-NPWP tersebut. “Kami, Komisi XI, usulkan strategi komunikasi NIK jadi NPWP itu seharusnya juga dikaitkan dengan fasilitas mereka untuk mendapatkan jaminan sosial, ” ujar Andreas dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh sebuah lembaga riset, Minggu (31/7/2022).
Seharusnya, ketika data NIK-NPWP telah terintegrasi maka akan bermanfaat bagi masyarakat dalam mengakses jaminan sosial. Ia mengambil contoh kebijakan di Amerika Serikat, bahwa masyarakat di negara maju itu sangat berkepentingan dengan kebijakan Single Identification Number (SIN) tersebut. Sebab, tanpa adanya SIN, mereka tidak dapat mengakses fasilitas, seperti asuransi sosial dan sebagainya. “Jadi, ada kaitan antara bagaimana mereka memenuhi kebutuhan membayar pajak sebagai kewajiban tapi juga memperoleh haknya, ” tambahnya.
Baca juga:
Wako Erman Safar Sampaikan LKPJ Tahun 2021
|
Karena itu, politisi PDI-Perjuangan DPR RI tersebut mendorong agar strategi komunikasi publik pengintegrasian tersebut tidak hanya menyasar ke kelompok-kelompok kepentingan saja, seperti asosiasi pengusaha atau pegiat UMKM. Tetapi, juga harus menyentuh sampai ke persoalan kepentingan publik yang menyasar pada kebutuhan dasar masyarakat.
Hal ini penting untuk mencegah distorsi publik bahwa seolah-olah pengintegrasian tersebut untuk mendesak masyarakat kecil agar patuh membayar pajak. “Yang terjadi di daerah pemilihan saya, karena digoreng sedemikian rupa, bahkan ibu-ibu yang punya simpanan di koperasi yang punya simpanan juga harus bayar pajak. Seolah-olah seperti itu, ” tegas legislator dapil Jawa Timur V itu.
Sementara itu Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmaldrin Noor menjelaskan langkah ini juga dilakukan sebagai bentuk dukungan untuk program satu data Indonesia, sehingga dipandang perlu untuk mengatur nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan juga terintegrasi di dalam pelayanan administrasi perpajakan.
"Tidak hanya administrasi perpajakan sebetulnya, administrasi pelayanan publik lainnya juga, " jelas Neilmaldrin. Sebagai informasi, pemerintah resmi meluncurkan penggunaan NIK sebagai NPWP yang berlaku mulai 14 Juli 2022. Penggunaan NIK sebagai NPWP tersebut akan ditransisikan sampai dengan 2023, dan berlaku 1 Januari 2024 secara penuh. (rdn/sf)