BOGOR - DPD Cendikia Muda Muslim Indonesia (CMMI) Bogor Raya menilai stament Dewan Perwakilan Rayat (DPR) RI tentang permintaan Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset dan Uang Kartal menjadi Undang Undang melukai hati rakyat, Statment itu diungkapkan Ketua Komisi III dalam rapat kerja dengan Menko Polhukam , pada Jumat 29 Maret 2023 kemarin.
Menurut Ketua CMMI Bogor Raya Feri. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta pertolongan khusus kepada para anggota dewan di komisi III DPR saat membahas transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 Triliun.
Baca juga:
Lapas Pasir Putih Work'it Indonesia Bangkit
|
Permohonan khusus itu tentang persetujuan Rancangan Undang-Undang perampasan asset tindak pidana serta RUU pembatasan transaksi uang kartal. bahkan Fahfud MD menyampaikan langsung permohonan itu kepada ketua komisi III DPRI RI Bambang Wuryanto atau biasa disebut Bambang Pacul.
" Walaupun perkataan ada bahasa guyon tetapi sangat disayangkan Anggota DPR Praksi Partai PDI perjuangan itu secara gamlang menyatakan DPR tidak berani mengesahkan RUU Perampasan Aset dan transaksi uang kartal menjadi Undang - Undang tanpa persetujuan ketua partai, hal ini menjadi bukti bahwasanya DPR tidak bekerja untuk rakyat melainkan untuk ketua partainya", ungkap Feri kepada Wartawan, pada senin ( 03/04/23).
Mantan Aktivis Praduga Makar itu menilai jika sikap Anggota DPR seperti itu adanya, diyakinkan kasus - kasus korupsi di negara ini tidak akan pernah selesai.
" Jika betul DPR tidak berani menyatakan sikap tentang kebenaran, kami pastikan praktek praktek Korupsi di Indonesia terus berjalan", ungkapnya.
Ia juga berharap kepada Mahfud MD terus konsisten dalam memberantas praktek KKN di negara ini. Menurutnya indonesia butuh orang cerdas, pintar, beriman dan yang utama mempunyai keberanian seperti Mahfud MD.
" Kami butuh orang seperti Prof Mahfud MD yang secara berani membongkar praktek Praktek Korupsi yang selama ini terjadi, bukan seorang pecundang atau penghiat negeri ini", tegas Pengurus Pusat KNPI itu.
Sementara itu Wakil Sekjen CMMI Bogor Raya Deden Horiri menegaskan Komisi III harus mendukung apa yang diusulkan Mahfud MD. Menurutnya Jika komisi III DPR RI tidak mendukung dan mengesahkan usulan pak Mahfud MD dalam mengesahkan RUU Perampasan Aset , maka komisi III DPR RI telah mencoreng kehormatan Dewan yang telah di titipkan amanah besar dari rakyat langsung.
"Sudah jelas ko besaran nilai uangnya di ungkapkan , lalu yang bermain (maling) di lembaga Kemenkeu siapa saja. Maka dari itu kami CMMI DPD Bogor Raya mewakili harapan rakyat , mendesak komisi III DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset Negara.
Ini momentum untuk segera komisi III DPR RI bersikap tegas dan bekerja dengan serius dalam upaya menangani tindak pidana korupsi , karena pekerjaan yang saudara emban ada pertanggung jawabannya kepada publik". Tegasnya.
Informasi yang dihimpun, Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset atau yang dikenal dengan istilah asset recovery merupakan salah satu aturan yang harus ada ketika suatu negara sudah menandatangani Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dalam rangka melawan Korupsi.
Secara legal Indonesia telah menandatangani konvensi PBB (United Nation Convention Against Corruption - UNCAC) pada 2003 dan melakukan ratifikasi dengan membuat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2006. Namun, hingga kini, Indonesia belum juga memiliki aturan hukum soal perampasan aset. ***