OPINI - Di tengah gelombang protes atas rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, ada peristiwa maling ayam di Kelurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ditangkap polisi pada Minggu (12/5/2024) baru-baru ini.
Sementara itu ada ‘maling’ spektrum frekuensi radio yang secara terang-terangan dilakukan Lembaga Penyiaran Swasta nasional di seluruh Indonesia selama lebih dari 20 tahun, namun tidak satupun pelakunya ditangkap polisi atau siarannya dihentikan oleh pemerintah melalui Komisi Penyiaran Indonesia, baik di pusat dan daerah. Artinya, di republik ini ketentuan pidana hanya berlaku bagi wong cilik.
Benarkah kepentingan pers yang disuarakan atau diperjuangkan para gerombolan konstituen dan Dewan Pers terkait revisi UU Penyiaran yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi? Atau kepentingan Lembaga Penyiaran Swasta nasional yang diperjuangkan?
Mencermati hiruk-pikuk protes revisi UU Penyiaran gara-gara muncul pasal 56 Ayat (2) poin c, yang isinya melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, penulis melihat dari sudut pandang lain bahwa permasalahan ini tidak perlu terlalu dibesar-besarkan.
Pada satu sisi, cecara normatif penulis tegas menilai revisi UU Penyiaran mencantumkan pasal pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi di lembaga penyiaran swasta bertentangan dengan kemerdekaan pers khusus bagi wartawan yang bekerja di media penyiaran.
Namun demikian, di sisi lalin, revisi UU Penyiaran ini justeru menguntungkan bagi wartawan yang bekerja media cetak atau media online. Jurnalisme investigasi nantinya hanya bisa dinikmati masyarakat di media cetak atau di media online.
Lantas pertanyaannya, apakah praktek jurnalistik investigasi tidak bisa lagi dikerjakan wartawan jika revisi UU Penyiaran ini jadi diberlakukan? Jawabannya tidak perlu khawatir.
Penayangan eksklusif jurnalistik investigasi masih bisa dilakukan melalui media online yang memiliki kanal televisi. Selain itu ada platform media digital yakni Youtube chanel yang tidak bisa dibendung karena kedua media ini belum termasuk sebagai lembaga penyiaran.
Tokh selama ini, media televisi swasta nasional yang bernaung di bawah badan hukum Lembaga Penyiaran Swasta menayangkan berita menggunakan badan hukum lembaga penyiaran bukan badan hukum pers.
Sejatinya, setiap tayangan berita di siaran lembaga penyiaran swasta atau media televisi wajib dikerjakan oleh wartawan yang bekerja di Perusahaan Pers yang berbadan hukum pers, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Bahkan lebih ekstrim lagi, bahwa tidak ada yang menyadari ternyata selama 22 tahun Undang-Undang Penyiaran ini berlaku, Pemerintah pusat dan daerah, terutama Komisi Penyiaran Indonesia pusat dan daerah, teramat sangat lembek dan cenderung takut menindak pelanggaran pidana pada UU Penyiaran ini yang dilakukan Lembaga Penyiaran Swasta Nasional.
Sampai hari ini, Televisi Swasta Nasional masih menyiarkan program televisinya secara nasional dan disiarkan di setiap provinsi melalui penggunaan frekwensi padahal melanggar penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau wilayah jangkauan siaran yang ditetapkan.
Pembatasan wilayah jangkauan siaran diatur dalam Pasal 20 UU Penyiaran, bahwa Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi masing masing hanya dapat menyelenggarakan 1 (satu) siaran dengan 1 (satu) saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran.
Artinya, televisi swasta nasional hanya bisa menggunakan 1 saluran siaran pada 1 cakupan wilayah atau wajib bermigrasi menjadi televisi lokal.
Faktanya, hampir seluruh Lembaga Penyiaran Swasta Nasional masih melakukan siaran menggunakan spektrum frekuensi radio dan wilayah jangkauan siaran. Harusnya sanksi patut dikenakan kepada Lembaga Penyiaran Swasta tersebut berdasarkan ketentuan pidana UU Penyiaran. Namun sayangnya, Komisi Penyiaran Indonesia – KPI, baik di pusat dan daerah, hanya diam saja.
Secara jelas, UU Penyiaran mengatur kewenangan KPI melakukan penyidikan. Pasal 56 menyebutkan, khusus bagi tindak pidana yang terkait dengan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5) huruf b dan huruf e, penyidikan dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.
Untuk lebih jelas lagi, pada Pasal 60 UU Penyiaran, jelas diatur bahwa Lembaga Penyiaran yang sudah ada sebelum diundangkannya Undang-undang ini tetap dapat menjalankan fungsinya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Undang-undang ini paling lama 2 (dua) tahun untuk jasa penyiaran radio dan paling lama 3 (tiga) tahun untuk jasa penyiaran televisi sejak diundangkannya Undang undang ini.
Selanjutnya, masih menurut pasal ini, Lembaga Penyiaran yang sudah mempunyai stasiun relai, sebelum diundangkannya Undang-undang ini dan setelah berakhirnya masa penyesuaian, masih dapat menyelenggarakan penyiaran melalui stasiun relainya, sampai dengan berdirinya stasiun lokal yang berjaringan dengan Lembaga Penyiaran tersebut dalam batas waktu paling lama 2 (dua) tahun, kecuali ada alasan khusus yang ditetapkan oleh KPI bersama Pemerintah.
Pasal ini menegaskan, TV Swasta Nasional wajib menjadi TV Lokal di setiap daerah yang sudah memiliki stasiun relainya. Anehnya, siaran televisi swasta nasional masih beroperasi di daerah meski batas waktu penyesuaian sudah 20 tahun berakhir.
Pembatasan wilayah jangkauan siaran sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU Penyiaran, bahwa Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi masing masing hanya dapat menyelenggarakan 1 (satu) siaran dengan 1 (satu) saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran, rupanya tidak diawasi dan ditegakan aturan ini oleh KPI pusat dan daerah.
Baca juga:
Konsumen Menggonggong Negara Berlalu
|
Dampak dari masih beroperasinya TV Nasional di daerah adalah monopoli belanja iklan nasional terus berlanjut. Sejak UU Penyiaran ini berlaku tahun 2002, belanja iklan nasional tidak pernah kurang dari 150 triliun rupiah. Data belanja iklan di Indonesia tahun 2022 lalu mencapai kurang lebih 287 triliun rupiah.
Pemerintah daerah perlu mengambil tindakan tegas untuk memblokir siaran media televisi nasional melaljui Kantor Balai Monitor Frekuensi Radio di setiap daerah. Selanjutnya, seluruh pengurus organisasi pers di daerah perlu melaporkan pidana di kantor Polda masing-masing jika media televisi swasta nasional masih menyiarkan siaran secara nasional di daerah.
Karena jelas dan tegas, pada Pasal 31 UU Penyiaran disebutkan: Lembaga penyiaran yang menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi terdiri atas stasiun penyiaran jaringan dan/atau stasiun penyiaran lokal; Lembaga Penyiaran Swasta dapat menyelenggarakan siaran melalui sistem stasiun jaringan dengan jangkauan wilayah terbatas; Stasiun penyiaran lokal dapat didirikan di lokasi tertentu dalam wilayah negara Republik Indonesia dengan wilayah jangkauan siaran terbatas pada lokasi tersebut.
Ketentuan Pasal 34 UU Penyiaran juga mengatur tentang Izin penyelenggaraan penyiaran dicabut salah satunya karena melanggar penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau wilayah jangkauan siaran yang ditetapkan.
Menutup tulisan ini, penulis mau menantang Dewan Pers dan para gerombolan konstituennya untuk menegakan ketentuan UU Pers dulu baru protes revisi UU Penyiaran. Legalitas siaran berita di media televisi swasta perlu didesak menggunakan badan hukum pers bukan Badan Hukum Lembaga Penyiaran.
Selain itu, Dewan Pers dan para kroni-kroninya perlu desak Kapolri menangkap pemilik televisi lokal di Jakarta (seluruh pemilik televisi nasional) yang masih menyiar di daerah menggunakan frekuensi radio lokal di masing-masing provinsi.
Dengan cara ini maka para Maling Ayam akan merasa adil dipenjara ketika yang maling kelas kakap pun bisa dipidanakan. Jadi Hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Jakarta, 24 Mei 2024
Hence Mandagi (Ketum DPP SPRI)