PEMERINTAHAN - Otonomi daerah (otda) pada tingkat kabupaten/kota adalah sebuah konsep yang memberikan ruang bagi kepala daerah, seperti bupati dan walikota, untuk menjadi lebih kreatif dalam membangun daerah mereka. Sejatinya, otda hampir menyerupai sistem pemerintahan sebuah negara berdaulat, di mana provinsi dan pemerintah pusat berperan sebagai mitra yang mendukung dan memfasilitasi. Dengan kebebasan ini, seorang bupati atau walikota seharusnya berpikir layaknya seorang kepala negara, yang berkomitmen menghadirkan kesejahteraan rakyat melalui berbagai upaya kemandirian.
Kemandirian daerah dapat diwujudkan dalam berbagai aspek, mulai dari swasembada pangan hingga sektor pendidikan, industri, energi, dan perbankan. Dalam sektor pangan, misalnya, daerah yang kaya akan lahan subur dan keanekaragaman hayati dapat menciptakan program swasembada melalui optimalisasi lahan pertanian dan teknologi modern. Sementara itu, di bidang pendidikan, pemerintah daerah dapat membangun lembaga pendidikan berkualitas mulai dari tingkat PAUD hingga perguruan tinggi, guna mencetak sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan kompetitif.
Selain itu, kemandirian di sektor barang dan jasa juga menjadi peluang besar bagi daerah untuk menghasilkan produk-produk yang bernilai jual tinggi. Dengan memanfaatkan sumber daya alam (SDA) yang ada, pemerintah daerah dapat mengembangkan industri lokal dan menciptakan ekosistem yang mendukung inovasi. Dalam bidang energi, misalnya, potensi sumber daya seperti angin, matahari, dan air dapat dimanfaatkan untuk menciptakan energi terbarukan yang tidak hanya memenuhi kebutuhan daerah tetapi juga dapat dijual ke daerah lain.
Sebagai kepala daerah, seorang bupati atau walikota harus berorientasi pada produktivitas. Mereka perlu memastikan bahwa daerah mereka mampu menghasilkan barang dan jasa yang bisa diekspor ke wilayah lain. Konsep ini akan menciptakan surplus ekonomi, di mana uang yang masuk ke daerah lebih banyak dibandingkan dengan uang yang keluar. Pendekatan seperti ini tidak hanya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tetapi juga membuka peluang kerja bagi masyarakat lokal.
Dalam konteks ini, kolaborasi menjadi kunci. Pemerintah daerah harus aktif menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk sektor swasta, lembaga pendidikan, dan organisasi internasional, yang dapat memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah. Kerjasama semacam ini akan membuka peluang investasi, transfer teknologi, dan peningkatan kapasitas SDM lokal.
Keuntungan lain dari otonomi daerah adalah adanya dukungan penuh dari pemerintah pusat dan provinsi dalam berbagai aspek. Biaya untuk sektor kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan pertahanan, misalnya, sudah ditanggung oleh pemerintah pusat. Infrastruktur jalan utama pun dibiayai oleh pemerintah provinsi dan pusat. Dengan demikian, pemerintah kabupaten/kota hanya perlu memfokuskan anggaran mereka pada pengeluaran untuk pegawai daerah, infrastruktur lokal, serta program-program inovatif lainnya.
Namun, kenyataan bahwa sebagian besar beban keuangan ditanggung oleh pemerintah pusat dan provinsi tidak boleh membuat kepala daerah berpuas diri. Sebaliknya, hal ini harus menjadi dorongan bagi mereka untuk lebih fokus dalam mengelola potensi daerah. Tidak ada alasan lagi bagi seorang kepala daerah untuk tidak mampu menghadirkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Otonomi daerah adalah kesempatan emas bagi kabupaten/kota untuk membangun kemandirian, meningkatkan kesejahteraan, dan menciptakan masa depan yang lebih baik. Para bupati dan walikota harus memanfaatkan kebebasan ini dengan cara yang visioner dan inovatif, menjadikan daerah mereka sebagai contoh keberhasilan dari sebuah sistem otonomi yang efektif. Dalam era globalisasi ini, kepala daerah harus menjadi pemimpin yang mampu memanfaatkan potensi lokal untuk bersaing di panggung nasional dan internasional, demi mewujudkan cita-cita pembangunan yang berkelanjutan.
Jakarta, 20 Desember 2024
Hendri Kampai
Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia/JNI/Akademisi