BOGOR-Puluhan mantan karyawan Taman Wisata Matahari (TWM) Cisarua Puncak Kabupaten Bogor melakukan aksi unjuk rasa (Unras) menuntut pihak TWM memberikan sisa pembayaran upah seusai peraturan yang berlaku.
Ujuk rasa yang digelar hari kedua itu tetap konsiten meminta keadilan supremasi hukum, dan memenuhi hak hak pekerja. Merek juga meminta proses PHK sesuai dengan ketentuan Undang-Undang no 13 tahun 2023 tentang ketanakerjaan dan Undang Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Tuntutan ini memuncak saat adanya rumor Taman Wisata Matahari diambil alih oleh Taman Safari Indonesia.
Ketua DPC Kantor Hukum Spin dan Rekan
Edy Purwanto, mengatakan para mantan karyawan TMW meminta hak sesuai upah minimum Kabupaten Bogor yakni, sebesar Rp 4.520.212.
"Tuntutan kami normatif saja terhadap karyawan yang bekerja di TWM berkaitan dengan upah, upah yang dibayarkan ke ratusan karyawan itu mayoritas hanya sekitar 1, 2 juta rupiah per-bulan, yang sangat jauh dengan upah minimum Kabupaten Bogor " katanya, pada Rabu (22/11/2023).
Menurutnya, para mantan karyawan TWM yang tergabung dengan spin ini akan tertahan melakukan aksi demontrasi sampai tuntutan dikabulkan.
"Kami akan bertahan sampai pihak perusahaan memenuhi hak hak sebanyak 80 karyawan sesuai aturan yang berlaku", ujarnya.
Aksi demontrasi tersebut bukan pertama kali dilakukan oleh karyawan TWM, pada tahun 2022 lalu, puluhan karyawan meminta upah sesuai aturan yang ditetapkan Kabupaten Bogor.
Sementara itu Pengelola Taman Wisata Matahari, Hermawan mengatakan perhitungan upah yang harus dibayarkan yang dilakukan pihak TWM sudah sesuai aturan. Pihaknya juga tidak akan memenuhi tuntutan puluhan mantan karyawan yang saat ini melakukan demontrasi.
" Kami tidak bisa mengabulkan tuntutan para mantan karyawan yang sedang melakukan aksi, karena pihak perusahaan sudah menghitung sisa pembayaran upah seusai aturan", imbuhnya
Dirinya juga membenarkan bahwa, TWM beralih kepemilikan yang saat ini dalam tahapan administrasi .
Baca juga:
Demo Mahasiswa di Kota Cirebon Sempet Ricuh
|
" Dalam proses tahapan administrasi kepemilikan oleh TSI ". Pungkasnya. ***