Cilacap - Samakan perspektif dalam pengisian SKP Pegawai sesuai PermenPANRB Nomor : 6 Tahun 2022 Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar sosialisasi yang dilaksanakan secara langsung dan virtual.
Kegiatan diawali dengan doa pembukaan yang dibawakan menggunakan syariat islam. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dan paparan oleh Kepala Divisi Administrasi Jusman Ali.
“Prinsip umum pengelolaan kinerja ASN salah satunya adalah bukan sekedar memberikan penilaian tetapi juga melakukan pengembangan”. Ujar Jusman Ali.
Baca juga:
Tim Kedubes Australia Kunjungan Kerja ke UNP
|
Kegiatan dilanjutkan dengan praktek secara langsung penyusunan SKP. Baik peserta yang mengikuti secara langsung ataupum virtual diwajibkan ikut menyusun SKP tersebut.
Pada dasarnya penyusunan SKP baru dengan SKP lama yang sesuai dengan PermenPANRB Nomor : 8 tidaklah berbeda jauh. Inovasi - inovasi dikembangkan di SKP yang baru ini. Salah satu perbandingan yang signifikan adalah terdapatnya matriks peran dan hasil serta lembar evaluasi tersendiri pada SKP yang baru, dan juga semakin seringnya intensitas dialog kinerja antar pimpinan dengan pegawai.
Plt. Kalapas Karanganyar Riko Purnama Candra berharap agar penyusunan SKP yang sesuai dengan PermenPANRB Nomor : 6 ini dapat segera dipelajari dan dipahami karena sesuai dengan prinsip umum pengelolaan kinerja ASN “kinerja mencerminkan hasil kerja bukan sekedar uraian tugas, tapi perilaku yang ditunjukkan dalam bekerja dan berinteraksi dengan orang lain”.