PENDIDIKAN - Kaidah penulisan berita perkara hukum sangat penting untuk menjaga keakuratan, obyektivitas, dan keseimbangan informasi yang disampaikan kepada publik. Berikut adalah beberapa elaborasi kaidah penulisan berita perkara hukum:
1. Kebenaran Fakta (Factual Accuracy)
Prinsip Utama: Semua informasi yang disampaikan harus berbasis fakta yang valid dan dapat diverifikasi. Wartawan wajib meneliti kebenaran sebelum menulis berita.
Sumber Resmi: Dalam menulis berita hukum, sumber informasi harus berasal dari lembaga resmi seperti pengadilan, kepolisian, kejaksaan, dan pengacara yang terlibat.
Dokumentasi: Penggunaan dokumen resmi seperti putusan pengadilan, surat dakwaan, atau pernyataan resmi dalam proses hukum sangat dianjurkan.
2. Keseimbangan dan Obyektivitas (Balance and Objectivity)
Baca juga:
Tim Kedubes Australia Kunjungan Kerja ke UNP
|
Pendapat Kedua Belah Pihak: Setiap berita perkara hukum harus memberikan ruang kepada kedua pihak yang bersengketa untuk mengemukakan pendapat mereka.
Tidak Memihak: Wartawan tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada salah satu pihak, baik dalam penulisan berita maupun dalam cara penyampaian fakta.
3. Prinsip Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence)
Tidak Menghakimi: Dalam menulis berita perkara hukum, penting untuk tidak menjatuhkan vonis sebelum adanya keputusan hukum yang sah dari pengadilan.
Bahasa yang Netral: Gunakan bahasa yang tidak memberikan kesan bahwa tersangka atau terdakwa telah bersalah sebelum terbukti secara hukum. Contoh: gunakan kata “tersangka” atau “terdakwa”, bukan “pelaku” atau “penjahat”.
4. Etika Privasi (Privacy Ethics)
Identitas Tersangka dan Korban: Untuk kasus sensitif, terutama yang melibatkan anak-anak atau kejahatan seksual, identitas pelaku atau korban sering kali perlu disembunyikan demi menjaga privasi.
Perlindungan Data: Data pribadi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara hukum harus dijaga dan tidak diungkapkan sembarangan.
5. Menghindari Sensasionalisme (Avoiding Sensationalism)
Judul Berita: Hindari penggunaan judul yang sensasional atau menyesatkan yang hanya bertujuan menarik perhatian tanpa mencerminkan isi berita dengan benar.
Isi Berita: Jangan memanipulasi atau melebih-lebihkan fakta untuk menciptakan drama. Fokus pada informasi yang relevan dan penting.
6. Menghormati Proses Hukum (Respect for Legal Process)
Tidak Mengintervensi: Wartawan harus berhati-hati untuk tidak membuat laporan yang dapat mempengaruhi jalannya proses hukum, seperti memberi tekanan publik pada pengadilan atau pihak terkait.
Laporan Seimbang: Penulisan berita harus mencakup perkembangan hukum dari waktu ke waktu tanpa memberi kesan mempengaruhi hasil akhir perkara.
7. Bahasa Hukum yang Mudah Dipahami (Clear Legal Language)
Penyederhanaan Istilah Hukum: Istilah-istilah hukum yang kompleks harus dijelaskan dengan cara yang mudah dipahami oleh pembaca umum tanpa mengurangi akurasi hukum.
Penggunaan Bahasa Formal: Hindari penggunaan bahasa informal atau slanga, karena berita hukum harus disampaikan dengan keseriusan dan profesionalisme.
Dengan menerapkan kaidah-kaidah di atas, wartawan dapat memastikan bahwa berita perkara hukum yang mereka tulis memenuhi standar jurnalisme yang etis dan profesional, serta memberikan informasi yang akurat dan adil kepada masyarakat.
Jakarta, 22 September 2024
Hendri Kampai
Wartawan Utama (Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia/JNI)