JAKARTA - Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Restuardy Daud, menyampaikan bahwa, Integrasi Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ke dalam dokumen perencanaan daerah, memiliki signifikansi yang penting dalam mencapai pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Untuk itu, dalam rilisnya yang diterima redaksi, Minggu (27/8), pemerintah provinsi dan kabupaten/kota perlu berperan aktif dalam memajukan kesetaraan gender, salah satu upayanya dengan memprioritaskan pembiayaan PPRG.
“Kesetaraan ini untuk mendukung pembangunan yang adil dan merata bagi masyarakat, ” kata Restuardy Daud, dalam acara mendukung Integrasi PPRG ke Dalam Dokumen Perencanaan Daerah di Jakarta, belum lama ini.
Menurutnya, dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ) 2020-2025, terdapat isu strategis yaitu; Pengarusutamaan gender (PUG) merupakan strategi untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam pembangunan mulai dari penyusunan kebijakan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi.
PUG bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender agar mampu menciptakan pembangunan yang lebih adil dan merata bagi seluruh penduduk indonesia.
“Kesetaraan gender dapat dicapai dengan mengurangi kesenjangan antara laki laki dan perempuan dalam mengakses dan mengontrol sumber daya, berpartisipasi di seluruh proses pembangunan dan pengambilan keputusan serta memperoleh manfaat dari pembangunan, ” ucapnya.
Mengenai hal tersebut, Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah akan berperan aktif untuk mensosialisasikan kepada pemerintah daerah (Pemda) terkait kebijakan percepatan peningkatan Fasilitasi Dukung Integrasi PPRG Ke Dalam Dokumen Perencanaan Daerah, melaksanakan pembinaan dan pengawasan umum pada penyelenggaraan PPRG, memfasilitasi percepatan proses PPRG antara pemerintah pusat dan daerah, serta menyiapkan dukungan kebijakan yang dibutuhkan Pemda dalam kegiatan percepatan mendukung PPRG ke Dalam Dokumen Perencanaan Daerah.
Kesetaraan gender didasari dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 67 tahun 2011 Perubahan Permendagri 15 Th 2008 menjadi salah satu wujud fasilitasi acuan pemda dalam hal mewujudkan kesetaraan gender di berbagai bidang pembangunan di daerah; menyusun strategi pengarusutamaan gender; melalui pembentukan POKJA PUG dan menyusun Rencana Aksi Daerah; mewujudkan perencanaan yang responsif gender, tertuang dalam RPJMD, Renstra dan Renja SKPD; menyusun penganggaran yang responsif gender dan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG.
Baca juga:
Bupati dan Kajari Rohil Tanda Tangan MoU
|
Ditjen Bina Pembangunan Daerah akan ikut mendukung penyusunan dan perumusan untuk memfasilitasi Integrasi PPRG ke dalam Dokumen Perencanaan Daerah, agar dapat berjalan secara lebih optimal dan mendapat dukungan dari berbagai sumber pembiayaan.
Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Bappenas, Kementerian PPPA beserta perwakilan dari Bappeda, Inspektorat, BPKAD dan OPD yang menangani urusan terkait PPRG di seluruh wilayah provinsi seindonesia. Acara yang dilaksanakan selama dua (2) hari tersebut dihadiri secara luring dan daring oleh peserta. (*)