Larangan Ekspor Sawit, Butuh Menjerit

    Larangan Ekspor Sawit, Butuh Menjerit
    Pekerja sawit sedang menimbang tandan sawit

    Jakarta - Kebijakan melarang ekspor sawit dan produk turunannya diharapkan dapat ditinjau ulang supaya tidak merugikan kesejahteraan pekerja dan buruh sawit. Hal ini diungkapkan Nursanna Marpaung, Sekretaris Eksekutif JAPBUSI usai rapat koordinasi pada, Selasa (26 April 2022).

    “Ketakutan kami sangat beralasan karena aktivitas pekerja di rantai pasok minyak sawit akan melambat atau bahkan berhenti. Tidak menutup kemungkinan, pekerja bisa kehilangan pekerjaannya atau kesejahteraannya akan menurun, ” ujar Nursanna dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

    Ia mengatakan 70% produksi sawit nasional ditujukan ke pasar ekspor. Artinya konsumsi dalam negeri sekitar 30% saja untuk penggunaan biofuel dan minyak goreng. Idealnya pasar ekspor menjadi keharusan. Sebab, kelangkaan minyak goreng bukan disebabkan kekurangan bahan baku.

    “Memang penegakan peraturan hukum harus ditingkatkan menyasar oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab merupakan hal yang utama. Selain itu, kemudian tata kelola rantai pasok perlu dibenahi agar tidak berisiko mengganggu kelangsungan usaha dari pekerja maupun pengusaha sembari upaya-upaya menurunkan harga tetap dilakukan” ungkap Nursanna yang juga menjabat Ketua Umum F-HUKATAN.

    Ia menegaskan kebijakan larangan ekspor akan mengancam hampir 5 juta pekerja di sektor hulu sawit, diantaranya 2 juta lebih petani dengan total keseluruhan pekerja sampai rantai pasok, itu mencapai 16, 2 juta pekerja.

    “Jika penurunan produksi akibat larangan ekspor minyak goreng ini terjadi, bisa jadi kita akan mengalami skenario terburuk, yaitu penurunan kesejahteraan pekerja dan petani sawit” tegasnya.

    Dilansir dari majalah sawit Indonesia, Seluruh federasi serikat pekerja yang tergabung dalam JAPBUSI berharap skenario terburuk itu tidak akan terjadi, kita percaya bukan itu tujuan dari pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ini.

    “Kami mendukung Presiden untuk menyelesaikan masalah dengan tuntas tanpa menimbulkan permasalahan baru. Sementara itu, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian serta Kementerian terkait harus tegas mengambil tindakan dan tidak berubah-berubah agar mengurangi ketidakpastian di kalangan produsen yang pada akirnya dapat berpengaruh kepada kesejahteraan buruh” jelasnya.

    JAPBUSI sebagai wadah Kerjasama lintas serikat pekerja/serikat buruh sawit Indonesia mengucapkan selamat hari buruh atau May day 2022, dengan semangat pulih bersama, berdialog bersama, dan maju bersama, khusunya bagi pekerja/buruh setidaknya dapat mempertahankan atau bahkan dapat meningkatkan kesejahteraannya. Pada saat ini, JAPBUSI beranggotakan 10 federasi SP/SB yang terafiliasi dengan 4 konfederasi serikat pekerja/serikat buruh Indonesia yakni: FSB-HUKATAN, FSB-KAMIPARHO, FSB-NIKEUBA, FP4K-SARBUMUSI, F-KUI, F-LOMENIK, F-SPPP KSPSI CAITU, FSPPP-SPSI, F-NIBA, F-TA. 

    Sawit ekspor sawit JAPBUSI
    Tomi Erizal

    Tomi Erizal

    Artikel Sebelumnya

    Zainal Bintang: Menyoal Etik Bernegara (Bag.2)

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait