JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menegaskan telah menindaklanjuti pemberitaan oknum pejabat di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Cimahi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menteri ATR/Kepala BPN telah memerintahkan Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN untuk mengambil tindakan tegas apabila terbukti yang bersangkutan bersalah.
"Apabila dalam proses hukumnya nanti itu ternyata terbukti (salah), maka saya tidak segan-segan untuk mencopot atau saya pecat! Sekali lagi apabila terbukti, maka akan saya pecat, tidak ada ampun, " terang Hadi Tjahjanto saat ditemui awak media usai menunaikan ibadah salat Jumat di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Hadi lebih lanjut menjelaskan setiap kunjungannya ke daerah, selalu mewanti-wanti untuk tidak melakukan pungli. Ia juga menuturkan akan terus melakukan evaluasi internal demi perbaikan di pihak internal Kementerian ATR/BPN.
Baca juga:
Bupati Blora Kembali Mutasi 76 Pejabat
|
Salah satu bentuk evaluasi yang dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN yaitu dengan mengunjungi langsung ke lokasi yang diduga terdapat pungli. Hadi terjun langsung ke lapangan seraya menyerahkan sertipikat tanah, sekaligus memastikan tidak terjadinya praktik pungli.
"Kemarin saya juga sudah kunjungi wilayah yang dinyatakan bahwa ada pungli, saya kunjungi, saya tanya door to door kepada masyarakat dan memang belum terbukti. Tapi sekali lagi, apabila ada yang melakukan pungli di Badan Pertanahan Nasional maka tidak segan-segan saya pecat, " tegas Hadi Tjahjanto.
Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni, dan beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.(***)