JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah resmi mengajukan permohonan banding atas putusan panel Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) terkait kasus sengketa dengan Uni Eropa pada 12 Desember 2022.
WTO, dalam pengumuman resminya, menyatakan Indonesia telah memberitahukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) atas keputusannya untuk mengajukan banding.
Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin meminta kebijakan hilirisasi barang mentah tetap berjalan dan pemerintah harus pertahankan meski diintervensi WTO.
“Ya tentu kita Komisi VII DPR dorong hilirisasi hasil tambang mineral akan terus dilanjutkan, ” ujar Mukhtarudin kepada awak media, Kamis (22/12/2022).
Baca juga:
Harga Kebutuhan Pokok di Agam Sumbar Turun
|
Politisi Partai Golkar ini pun menegaskan bahwa kebijakan hilirisasi tidak hanya memberi manfaat bagi pengusaha dan investor besar.
“Tetapi juga turut mendukung pengusaha daerah dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) jika dibarengi dengan kolaborasi yang tepat, ” pesan Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah itu.
Dalam kesempatan yang berbeda, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa bahwa kasus sengketa di Uni Eropa tersebut tidak berdampak pada proses hilirisasi dan masih menunggu putusan sidang bandingnya.
“Sementara ini kita tetap jalan terus dengan program hilirisasi. kan hilirisasi itu akan membawa investor. Kita juga sudah banding. Kita tetap konsisten di sana, belum ada keputusan lain di luar itu, ” pungkas Agus. (sf/rdn)