Paska Vonis Bebas Bandar Besar Narkoba, Tiga Hakim PN Palangka Raya di Nonaktifkan

    Paska Vonis Bebas Bandar Besar Narkoba, Tiga Hakim PN Palangka Raya di Nonaktifkan
    Gambar Ilustrasi Majelis Hakim

    PALANGKA RAYA - Perang melawan Narkoba memang gencar - gencarnya dilakukan di Republik ini, khususnya Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Tak terkecuali, bagi para pemegang Keadilan, Majelis Hakim. 

    Dengan desakan dari kalangan masyarakat dan sejumlah Koalisi Ormas di Kalteng, melakukan aksinya, demo di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, beberapa waktu lalu dan kemarin, 2 Juni 2022, Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, juga di demo masaa.

    Dikutip media ini dari berbagai sumber, Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kalimantan Tengah, telah memerintahkan tiga hakim PN Kota Palangka Raya, yang memvonis bebas terdakwa bandar narkoba atas nama Salihin Bin Abdulah alias Saleh dengan barang bukti 200 Gram, agar dinonaktifkan sementara waktu.

    Perintah penonaktifan tertuang dalam surat  Nomor W16 - U/995/HK/V/2022 perihal Perkara Pidana Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN PLK.

    Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Wahyu Prasetyo Wibowo, menemui puluhan warga yang melakukan aksi demonstrasi di Palangka Raya, Kamis, (2/06/22).

    "Ketiga hakim yang bernama Heru Setiyadi, Syamsuni dan Erhammudin itu saat ini juga tidak diperbolehkan menangani perkara baru, sejak yang bersangkutan resmi nonaktif, " ungkap dia.

    Meski begitu, perkara yang sebelumnya sudah ditangani oleh ketiga hakim tersebut, masih tetap boleh dilanjutkan dengan catatan perkara bersifat putusan atau mendekati hasil akhir persidangan.

    "Saat ini PN Palangka Raya sudah membentuk tim pemeriksaan, yang tujuannya untuk mengetahui apakah ketiganya melanggar kode etik terhadap perkara tersebut, " beber Wahyu.

    Setelah hasil pemeriksaan tim dari PN selesai, maka pihak PT juga akan membentuk tim yang nantinya hasil dari pemeriksaan itu akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA). Di mana MA akan memeriksa hasil berkas tim pemeriksaan dari PT terkait tiga hakim yang memvonis bebas terdakwa  bandar narkoba di PN Palangka Raya beberapa waktu lalu.

    "Apabila terbukti bersalah, maka akan ada sanksi kepada mereka sesuai dengan hasil temuan pemeriksaan, " kata Wahyu.

    Sementara itu, Bambang Irawan selaku koordinator aksi puluhan masyarakat bersama sejumlah organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan menegaskan, pihaknya sepakat dengan keputusan dari PT yang menonaktifkan tiga majelis hakim memvonis bebas terdakwa bandar sabu tersebut.

    Bahkan Ketua umum Fordayak Kalimantan Tengah beserta sejumlah organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan tersebut, akan terus mengawal terkait persoalan ini.

    "Kami harap dengan dinonaktifkan tiga hakim tersebut, tidak boleh lagi beraktivitas seperti biasa. Selanjutnya, kalau bisa selama nonaktif sementara, tunjangan dan gaji mereka tidak usah dibayarkan oleh negara. Kapan perlu, mereka harus pindah dari Kalteng, " pintanya.

    Palangka Raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Ombudsman RI Ganjar Kemenkumham Penghargaan...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait