Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Melimpahkan Litmas ke Bapas Semarang Sebagai Wujud Sinergitas Antar Balai Pemasyarakatan dalam Pembuatan Litmas Integrasi

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Melimpahkan Litmas ke Bapas Semarang Sebagai Wujud Sinergitas Antar Balai Pemasyarakatan dalam Pembuatan Litmas Integrasi
    PK Bapas Nusakambangan Melimpahkan Litmas ke Bapas Semarang Sebagai Wujud Sinergitas Antar Balai Pemasyarakatan dalam Pembuatan Litmas Integrasi

    Nusakambangan - Program Pembebasan Bersyarat merupakan hak bagi setiap Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkelakuan baik dan melaksanakan seluruh kewajibannya selama menjalani pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pada Pasal 10 ayat 1 dikatakan bahwa Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak atas Pembebasan Bersyarat. Program Pembebasan Bersyarat diatur secara lebih rinci dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, Sabru (03/12/2022).

    Penelitian Kemasyarakatan menjadi salah satu syarat administratif dalam pengusulan program Pembebasan Bersyarat. Penelitian Kemasyarakatan ini bertujuan untuk melihat kondisi Warga Binaan Pemasyarakatan selama menjalani pembinaan, serta kelayakan penjamin dan pihak keluarga. Penelitian Kemasyarakatan ini juga sebagai evaluasi atas pengusulan program Pembebasan Bersyarat.

    Pada kesempatan kali itu Praditya Eka Putra, PK Bapas Nusakambangan melaksanakan penggalian data Litmas untuk pengusulan Pembebasan Bersyarat di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan kepada WBP atas nama WN (38) dengan perkara Narkotika. Selama penggalian data Litmas, WN bercerita banyak dan kooperatif. WN mengatakan yang menjadi penjamin dirinya adalah Ayah Kandung yang berdomisili di Semarang dan selama menjalani Program Pembebasan Bersyarat akan berdomisili di Semarang.
    Praditya yang mendapatkan tugas membuat laporan penelitian kemasyarakatan tersebut menyelesaikan Data Awal Penelitian Kemasyarakatan untuk Pengusulan Program Pembebasan Bersyarat dan mengirimkan kepada Balai Pemasyarakatan kelas I Semarang melalui Sisumaker (Sistem Persuratan Masuk dan Keluar) serta email. “Data Awal Litmas dikirimkan ke Bapas Semarang merupakan wujud sinergitas antar Bapas. Penjamin WBP tersebut berdomisili di Semarang dan WBP tersebut akan menjalani program PB di Semarang, yang merupakan Wilayah Kerja dari Balai Pemasyarakatan kelas I Semarang. Selanjutnya PK dari Bapas Semarang akan melakukan Home Visit untuk melihat kesiapan penjamin dan keluarga jika WBP tersebut akan menjalani Program Pembebasan Bersyarat” ujar Praditya.

    nusakambangan
    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Resmikan AMN Surabaya, Presiden Ajak Mahasiswa...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait