PALANGKA RAYA - Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangka Raya Balai Gakkum KLHK Kalimantan berhasil mengamankan puluhan kubik kayu ilegal. Dua unit truk Jenis Tronton diketahui membawa kayu ilegal, dengan Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang dipastikan Palsu.
Kepala Seksi Wilayah I Palangka Raya, Balai PPHLHK Wilayah Kalimantan, Irmansyah mengatakan, puluhan kubik kayu olahan itu diamankan bersama 2 unit truk tronton di perempatan lampu merah Jalan Mahir Mahar arah Banjarmasin, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya pada Jumat, 11 November 2022.
Tim SPORC mencurigai 2 unit truk tronton sedang melintas di perempatan lampu merah dan terlihat membawa muatan yang cukup berat.
Tim akhirnya menghentikan laju kendaraan tronton tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap muatan yang diangkut.
"Ketika tim melakukan pemeriksaan dokumen SKSHH, ternyata palsu, " kata Irmansyah dalam rilisnya, Selasa, 15 November 2022.
Dua truk tronton yang memuat kayu olahan jenis Meranti diperkirakan sebanyak 52 kubik masing-masing bermuatan 27 kubik dan 25 kubik dengan total 52 kubik.
Baca juga:
Cekcok Berujung Maut, 1 Meninggal Dunia
|
Selain barang bukti kayu yang disita, petugas juga mengamankan 2 orang sopir AN (44) dan BS (38) serta seorang koordinator armada berinisial YN (46).
Ketiga terduga pelaku tindak pidana kehutanan tersebut diamankan dan dititipkan di Rutan Mapolda Kalteng.
Sementara, seluruh barang bukti diamankan di Kantor Gakkum KLHK Seksi Wilayah I di Palangka Raya.
"PPNS SPORC Balai Gakkum saat ini masih melakukan pengembangan kasus dan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, " pungkasnya.
TAGS