JAKARTA - Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Satu Indonesia (SOMASI) mendesak Propam Polda Kalimantan Barat agar menuntaskan aduan soal Muhammad Rue Savaleja. Sebab, SOMASI menduga adanya rekayasa dalam kasus tersebut oleh oknum penyidik Polresta Pontianak, Kalimantan Barat.
"Kami desak Propam Polda Kalbar agar usut tuntas kasus aduan soal Muhammad Rue Savaleja, " ujar Koordinator SOMASI, Irwan Abd. Hamid dalam jumpa persnya di Jakarta, Minggu, (11/6/23).
Irwan menambahkan, dari perasaan simpati atas viralnya surat terbuka Dame Elizabeth Pasaribu kepada Bapak Presiden Joko Widodo melalui media online dan tiktok. Maka akhirnya, pihaknya termotivasi untuk ikut memperjuangkan upaya mencari keadilan. Selain itu juga, lanjutnya, teringat pada sebuah hadist Rasulullah dalam kumpulan hadits Bukhari-Muslim yang mengatakan "Barang siapa di antara kamu melihat kemungkaran, maka cegahlah dengan tanganmu. Kalau tidak mampu, cegahlah dengan lidahmu. Dan kalau tidak mampu (juga), maka cegahlah dengan hatimu. Demikian itulah selemah-lemahnya iman."
Mantan Korpus Brigade PP GPI ini menjelaskan, Kepolisian sebagai aparat penegak hukum tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dalam pasal 13 yaitu: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga:
Demo Mahasiswa di Kota Cirebon Sempet Ricuh
|
"Seharusnya Kepolisian menjadi jembatan rasa keadilan, " tegasnya.
Alumnus Hukum salah satu kampus di Jakarta ini menerangkan bahwa rekayasa kasus adalah suatu keadaan atau kondisi khusus yang direncanakan atas dasar kejahatan atau persengkokolan dengan tujuan untuk merugikan pihak lain.
"Jika kasus ini terdapat motif rekayasa, tentunya akan berpotensi menghukum orang yang tidak bersalah, " tandasnya.
Adapun sikap SOMASI terkait permasalahan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Mendesak Propam Mabes Polri segera tuntaskan kasus Muhammad Rue Savaleja yang ditetapkan tersangka oleh oknum Penyidik Polresta Pontianak agar dapat memulihkan nama baik tersangka.
2. Kami mengecam praktek-praktek dugaan rekayasa kasus Pidana yang dilakukan oleh oknum Penyidik Polresta Pontianak.
3. Bahwa dugaan rekayasa kasus merupakan penyimpangan penegak hukum dan pelanggaran kode etik sekaligus kejahatan kemanusian yang tidak boleh ditolerir.
4. Berikan keadilan dan bebaskan Muhammad Rue Savaleja.
"Untuk itu, pernyataan Kapolri kepada seluruh Propam Polda Se-Indonesia harus dibuktikan jika kasus ini lamban diungkap oleh Polda Kalbar. Kapolri segera evaluasi bila perlu copot Kabid Propam Polda Kalbar, " pungkasnya.
Diketahui:
1. Laporan pengaduan Dame Elizabeth Pasaribu Kepada Propam Mabes Polri pada tanggal 14 April 2023.
2. Surat Divpropam Polri R/1777/IV/WAS.24./2023/Divpropam, Tanggal 18 April 2023 perihal Pelimpahan Pengaduan Masyarakat Sdri. Dame Elizabeth Pasaribu Nomor R/ND/535-b/IV/WAS.24/2023. bagyanduan. Tanggal 13 April 2023
3. Surat Perintah Kadivpropam Polda Kalbar Nomor: SPRIN/311/V/IPP.1.1.4/2023/Bidpropam, tanggal 8 Mei 2023. ***